Penyuluhan Hukum Di 10 Desa
Pada tahun 2014, Bagian Hukum Setda Kebumen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan hukum di 10 desa. Untuk tahap I penyuLuhan hukum berlangsung di 5 desa yakni di Desa Karangtengah Kecamatan Alian ( 11/3), Desa Totogan Kecamatan Karangsambung ( 12/3) serta Desa Prigi Kecamatan Pejagoan ( 13/3). Dua desa lainnya yakni Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele ( 19/3) dan Desa Mulyosri Kecamatan Prembun ( 20/3).
Bakohumas Bagian Hukum Setda Kebumen Muhadi,SH, MH melaporkan penyuluhan hukum yang didanai dari APBD 2014 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Adapun peserta masing-masing desa sebanyak 50 orang, yang terdiri dari perangkat desa, BPD, LKMD, PKK, Karang taruna serta tokoh masyarakat. Sedangkan untuk narasumber dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kebumen serta Bagian Hukum Setda Kebumen.
Untuk materi mencakup ketentraman dan ketertiban lingkungan, tindak pidana korupsi, penyelesaian permasalahan di pengadilan negeri,perceraian dan akibat hukumnya, hukum pertanahan serta produk hukum desa. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan informasi telah diundangkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, meskipun peraturan pelaksanaannya belum terbit.
Masyarakat cukup antusias dalam mengikuti penyUluhan. Setidaknya terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta. Masalah yang paling sering ditanyakan terutama terkait dengan penyertifikatan tanah, pernikahan dan perceraian. (Bagian Humas dan Protokol Setda Kebumen)
No comments